Profil Instansi

Struktur Organisasi

Temukan pimpinan, unit kerja, subbagian, dan pejabat fungsional dalam susunan organisasi.

1

Pimpinan

5

Unit Organisasi

11

Subbagian / Tim

0

Fungsional

Pimpinan Instansi
Foto BUDI UTAMA

Kepala Instansi

BUDI UTAMA

Lihat profil dan tanggung jawab

Profil

Pangkat / Golongan

IV/d, Pembina Utama Madya

Tugas Pokok

Tugas pokok Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah:

Memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan provinsi di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang meliputi penyelenggaraan urusan Satuan Polisi Pamong Praja serta urusan kebakaran dan penyelamatan, termasuk pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Tugas pokok tersebut dapat dijabarkan ke dalam lima tanggung jawab utama:

  1. Memimpin organisasi, yaitu memberikan arah, kebijakan, prioritas, dan pembagian tugas kepada seluruh unit kerja Satpol PP.

  2. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan, baik di lingkungan internal Satpol PP maupun dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota.

  3. Membina aparatur, meliputi pembinaan disiplin, kompetensi, integritas, profesionalitas, dan jenjang karier anggota Satpol PP, PPNS, petugas pemadam kebakaran, serta unsur perlindungan masyarakat.

  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, termasuk operasi penegakan peraturan daerah, patroli ketertiban umum, pengamanan, penanganan kebakaran, penyelamatan, serta kesiapsiagaan perlindungan masyarakat.

  5. Mempertanggungjawabkan kinerja organisasi, melalui perencanaan, penganggaran, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi

Berdasarkan Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 21 Tahun 2024, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi berikut.

A. Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

Kepala Satuan bertanggung jawab memastikan terciptanya kondisi daerah yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif melalui:

  • patroli wilayah;

  • pengawasan tempat dan kegiatan masyarakat;

  • penanganan gangguan ketertiban umum;

  • pengamanan kegiatan pemerintahan dan masyarakat;

  • pencegahan konflik sosial;

  • perlindungan masyarakat dalam keadaan darurat;

  • penanganan kebakaran dan penyelamatan nonkebakaran.

B. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis

Kepala Satuan mengarahkan penyusunan kebijakan teknis yang berhubungan dengan:

  • penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

  • penyelenggaraan ketertiban umum;

  • deteksi dini gangguan ketertiban;

  • perlindungan masyarakat;

  • pembinaan Satlinmas;

  • pencegahan dan penanganan kebakaran;

  • penyelamatan nonkebakaran;

  • peningkatan kapasitas anggota Satpol PP.

C. Koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan kepemimpinan

Fungsi ini mencakup:

  • mengoordinasikan seluruh bidang dan unit kerja;

  • memberikan arahan operasional;

  • menetapkan prioritas penanganan masalah;

  • mengendalikan operasi lapangan;

  • membina aparatur dan pejabat fungsional;

  • melakukan koordinasi lintas perangkat daerah;

  • membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.

D. Penyelenggaraan administrasi Satpol PP

Kepala Satuan bertanggung jawab atas tertib administrasi yang meliputi:

  • perencanaan program dan anggaran;

  • pengelolaan keuangan;

  • pengelolaan barang milik daerah;

  • pengelolaan kepegawaian;

  • penyusunan dokumen kinerja;

  • tata persuratan dan kearsipan;

  • pengelolaan data dan informasi;

  • pelayanan administrasi umum.

Sekretariat Satpol PP mendukung penyusunan Renstra, Renja, Rencana Kerja Tahunan, RKA, DPA, laporan kinerja, administrasi keuangan, kepegawaian, aset, serta pelayanan umum organisasi.

E. Evaluasi dan pelaporan

Kepala Satuan melakukan:

  • pemantauan pelaksanaan program;

  • evaluasi hasil operasi;

  • evaluasi pencapaian indikator kinerja;

  • pengendalian penggunaan anggaran;

  • evaluasi tindak lanjut pengaduan masyarakat;

  • penyusunan laporan berkala;

  • penyampaian laporan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

F. Pembinaan aparatur sipil negara

Fungsi pembinaan ASN meliputi:

  • pembinaan disiplin dan kode etik;

  • penilaian kinerja pegawai;

  • peningkatan kompetensi;

  • pengembangan karier;

  • penempatan pegawai sesuai kompetensi;

  • pembinaan kesehatan, keselamatan, dan kesiapan fisik;

  • pemberian penghargaan dan penegakan disiplin.

G. Pembinaan jabatan fungsional

Kepala Satuan membina pejabat fungsional seperti:

  • Polisi Pamong Praja;

  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

  • analis kebijakan;

  • perencana;

  • pejabat fungsional pemadam kebakaran;

  • pejabat fungsional lain sesuai kebutuhan organisasi.

H. Pelaksanaan fungsi lain dari Gubernur

Kepala Satuan juga melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Gubernur, sepanjang berkaitan dengan urusan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebakaran, penyelamatan, dan kepentingan pemerintahan daerah.

Lapisan Organisasi

Unit Kerja

Pilih kartu untuk melihat tugas, fungsi, subbagian, dan daftar pegawai.

Sekretariat 3 subbagian · 1 pegawai

Sekretaris

Foto MOHAMAD ANWAR, S.H.

Sekretaris

MOHAMAD ANWAR, S.H.

Lihat struktur dan rincian unit
Profil

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pejabat yang membantu Kepala Satuan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas organisasi serta mengelola administrasi kesekretariatan. Sekretaris bertanggung jawab atas penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, aset, kearsipan, pelaporan, evaluasi kinerja, dan koordinasi antarbidang. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris memastikan seluruh kegiatan administratif dan operasional Satpol PP berjalan tertib, efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok

Memimpin, mengoordinasikan, membina, mengevaluasi, mengendalikan, dan menyelenggarakan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi perencanaan, administrasi umum dan kepegawaian, serta keuangan, sekaligus membantu Kepala Satuan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh bidang.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris melalui Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan program kerja Satpol PP.

  2. Pengoordinasian penyusunan bahan kebijakan teknis bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebakaran, dan penyelamatan.

  3. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.

  4. Pengoordinasian kegiatan perencanaan Satpol PP.

  5. Pengoordinasian administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

  6. Pengoordinasian administrasi kepegawaian, meliputi formasi, mutasi, pengembangan karier dan kompetensi, disiplin, kesejahteraan, serta pensiun pegawai.

  7. Pengoordinasian administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang atau aset, kehumasan, sistem informasi, keprotokolan, perpustakaan, dan kearsipan.

  8. Verifikasi bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Satpol PP.

  9. Pengoordinasian penyusunan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Satpol PP.

  10. Pengoordinasian penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ, dan LPPD.

  11. Pengoordinasian pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP.

  12. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.

  13. Verifikasi bahan rekomendasi serta pemantauan bantuan keuangan, hibah, dan bantuan sosial bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

  14. Verifikasi kajian dan pertimbangan.

  15. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

  16. Pembinaan dan promosi Pegawai ASN.

  17. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian / Tim Kerja
  • Sub Bagian Umum

    Kepala: SURYA

  • Sub Bagian Perencana

    Kepala: RATNA PRATIWI

  • Sub Bagian Keuangan

    Kepala: NOVIANSYAH

Pegawai Unit
  • MOHAMAD ANWAR
Foto MUNAWAR, SH.,MH.

Kepala Bidang

MUNAWAR, SH.,MH.

Lihat struktur dan rincian unit
Profil

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan pejabat yang membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam memimpin, mengoordinasikan, membina, mengawasi, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Ruang lingkup tugasnya mencakup penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, deteksi dini gangguan ketertiban, pelaksanaan penertiban dan pemeliharaan ketenteraman masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah kabupaten/kota, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang

Tugas Pokok

Memverifikasi, mengoordinasikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi, dan mengendalikan kegiatan pengkajian, penyiapan, perumusan, serta penyusunan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Fungsi

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun dan mengoordinasikan program kerja bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  2. Menyusun serta mengoordinasikan petunjuk teknis dan bahan kebijakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  3. Memverifikasi rumusan kebijakan teknis bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  4. Memverifikasi bahan kajian fasilitasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang meliputi deteksi dini, penertiban, dan pemeliharaan.

  5. Mengevaluasi bahan pedoman pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

  6. Memverifikasi rumusan kebijakan teknis pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

  7. Mengoordinasikan hubungan kerja fungsional dengan instansi terkait, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat.

  8. Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang.

  9. Menyelenggarakan pembinaan Pegawai ASN.

Subbagian / Tim Kerja
  • Seksi Penertiban, Operasi dan Pengendalian

    Kepala: SARMADI

  • Seksi Deteksi Dini

    Kepala: MUHAMAD ALI AKBAR

Pegawai Unit
  • MUNAWAR
Foto PUJI RUDIANTO, S.Sos.

Kepala Bidang

PUJI RUDIANTO, S.Sos.

Lihat struktur dan rincian unit
Profil

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Peningkatan Kapasitas Personil Satpol PP merupakan pejabat yang membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam memimpin, mengoordinasikan, membina, mengawasi, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat serta peningkatan kapasitas personel Satpol PP. Bidang ini menangani pendataan, pembinaan, pelatihan, pemetaan sumber daya, kesiapsiagaan dan mobilisasi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat, pengembangan pendidikan dan pelatihan personel, serta koordinasi perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana, penyelenggaraan pemilu, dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Tugas Pokok

Memverifikasi, mengoordinasikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi, dan mengendalikan kegiatan pengkajian, penyiapan, perumusan, serta penyusunan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat dan peningkatan kapasitas personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Fungsi
  • Memverifikasi perencanaan anggaran, program kerja, dan petunjuk teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat serta peningkatan kapasitas personel Satpol PP.

  • Memverifikasi pendataan, pembinaan, pelatihan, dan pemetaan sumber daya anggota Satlinmas dan Satpol PP.

  • Mengoordinasikan pendataan, pembinaan, pelatihan, dan pemetaan sumber daya anggota perlindungan masyarakat serta personel Satpol PP.

  • Mengoordinasikan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

  • Mengoordinasikan kajian kebutuhan pengembangan pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional Satpol PP.

  • Mengoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana bidang perlindungan masyarakat.

  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

  • Mengoordinasikan mediasi, komunikasi, dan fasilitasi anggota Satlinmas dalam penanggulangan bencana serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  • Mengoordinasikan pembinaan teknis operasional dan mobilisasi Satlinmas, satuan kerja, atau perangkat daerah untuk pelayanan perlindungan masyarakat, penanganan kebakaran, dan upaya pertahanan negara.

  • Mengoordinasikan verifikasi, pengumpulan, dan analisis data daerah rawan bencana serta kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  • Mengoordinasikan Satlinmas dengan unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.

  • Mengoordinasikan evaluasi kesiapsiagaan dan mobilisasi Satlinmas dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  • Mengoordinasikan pelatihan dan mobilisasi Satlinmas, satuan kerja, atau perangkat daerah untuk pelayanan perlindungan masyarakat.

  • Mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian bidang perlindungan masyarakat serta peningkatan kapasitas personel Satpol PP.

  • Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

  • Menyelenggarakan pembinaan Pegawai ASN.

  • Menyelenggarakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian / Tim Kerja
  • Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat

    Kepala: ISDARTO

  • Seksi Peningkatan Kapasitas Personil

    Kepala: HAYAT

Pegawai Unit
  • PUJI RUDIANTO
Bidang 2 subbagian · 1 pegawai

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada

Foto SURAYA, S.H.

Kepala Bidang

SURAYA, S.H.

Lihat struktur dan rincian unit
Profil

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan pejabat yang membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam memimpin, mengoordinasikan, membina, mengawasi, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Ruang lingkup tugasnya mencakup penyusunan kebijakan teknis, pembinaan dan pengawasan, penyuluhan kepada masyarakat, kerja sama antarinstansi, pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta pemantauan dan pelaporan kegiatan penegakan peraturan daerah. Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Tugas Pokok

Memverifikasi, mengoordinasikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi, dan mengendalikan kegiatan pengkajian, penyiapan, perumusan, serta penyusunan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Fungsi
  • Menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan program kerja bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  • Menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  • Menyelenggarakan dan mengoordinasikan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  • Menyusun rumusan tugas pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan hubungan antarlembaga dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  • Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pembinaan, pengawasan, serta penyuluhan mengenai Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  • Menyelenggarakan dan mengoordinasikan kerja sama dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  • Memverifikasi penyiapan bahan kebijakan dan pedoman teknis operasional pemeriksaan serta penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  • Mengoordinasikan pengendalian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan PPNS kabupaten/kota, Satpol PP kabupaten/kota, serta instansi dan institusi terkait.

  • Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  • Mengoordinasikan pembinaan operasional pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

  • Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pembinaan PPNS.

  • Mengoordinasikan evaluasi penyelenggaraan tata kelola Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

  • Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

  • Menyelenggarakan pembinaan Pegawai ASN.

  • Menyelenggarakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian / Tim Kerja
  • Seksi Pengawasan, Penyuluhan, dan Hubungan Antar Lembaga

    Kepala: KHOLID WAHYUDI

  • Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan

    Kepala: YULI MAHYUDI

Pegawai Unit
  • SURAYA

Kepala Bidang

YURINALIKA, S.H.

Lihat struktur dan rincian unit
Profil

Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran merupakan pejabat yang membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam memimpin, mengoordinasikan, membina, mengawasi, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan urusan kebakaran serta penyelamatan. Ruang lingkupnya mencakup penyusunan kebijakan teknis, pemetaan daerah rawan kebakaran, pendataan dan pembinaan aparatur pemadam kebakaran, standardisasi sarana dan prasarana, pengoordinasian data kejadian kebakaran dan penyelamatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Tugas Pokok

Memverifikasi, mengoordinasikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan pengkajian, penyiapan, perumusan, dan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, serta penyelamatan nonkebakaran.

Fungsi
  • Memverifikasi perencanaan anggaran, program kerja, dan petunjuk teknis operasional bidang pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, serta penyelamatan nonkebakaran.

  • Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pemetaan wilayah rawan kebakaran.

  • Memverifikasi pendataan dan pembinaan sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan.

  • Mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, serta penyelamatan nonkebakaran.

  • Menyelenggarakan standardisasi dan pengadaan sarana serta prasarana pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, dan pertolongan.

  • Mengoordinasikan standardisasi dan pengadaan sarana serta prasarana pemadam kebakaran, pencarian, dan pertolongan.

  • Mengoordinasikan pelaporan data kejadian kebakaran dan penyelamatan.

  • Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang.

  • Menyelenggarakan pembinaan Pegawai ASN.

  • Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Subbagian / Tim Kerja
  • Seksi Pemetaan, Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Pertolongan

    Kepala: RIYANTO ADIPURWO

  • Seksi Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Kerja Sama Antar Daerah Berbatasan

    Kepala: EKO PRASETYO